Proyek Russian Railways di Kalimantan Terganjal Peraturan Pemerintah Pusat

Dalam Undang-undang, kereta hanya boleh mengangkut hasil tambang sendiri, tidak boleh hasil tambang perusahaan lain.

Dalam Undang-undang, kereta hanya boleh mengangkut hasil tambang sendiri, tidak boleh hasil tambang perusahaan lain.

RZhD
Dalam undang-undang, kereta hanya boleh mengangkut hasil tambang sendiri, tidak boleh hasil tambang perusahaan lain.

Wakil Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Mustaqim M.Z. menjelaskan pembangunan jaringan rel kereta yang dilakukan PT Kereta Api Borneo (KAB), perwakilan Perusahaan Kereta Api Rusia RZhD (Russian Railways), masih terganjal Peraturan Pemerintah Pusat Nomor 56 tahun 2009 dan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 91 Tahun 2011 mengenai Penyelenggaraan Perkeretaapian Khusus, demikian dilaporkan Korankaltim.com

“Dalam Undang-undang, kereta hanya boleh mengangkut hasil tambang sendiri, tidak boleh hasil tambang perusahaan lain. Padahal, kereta yang dibangun KAB bertujuan menfasilitasi seluruh angkutan tambang di Kalimantan Timur dan daerah lain,” terang Mustaqim.

Saat ini, pemerintah provinsi sedang bernegosiasi dengan pemerintah pusat agar bersedia merevisi aturan tersebut, kata Kepala Biro Kerja Sama dan Penataan Wilayah Kalimantan Timur Tri Mukti Rahayu menjelaskan. Dalam waktu dekat pihak pemerintah Kalimantan Timur akan menemui Kementerian Perhubungan RI.

Sementara, pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) telah memberi lampu hijau bagi Russian Railways yang akan membangun salah satu stasiun rel kereta angkutan tambang di Kawasan Industri Buluminung (KIB) PPU. 

Berdasarkan informasi dari situs tersebut, Pemkab PPU telah mengizinkan Russian Railways membangun stasiun di wilayah yang dibutuhkan, sedangkan masalah pembebasan lahan akan ditangani oleh Russian Railways sendiri. 

Proyek pembangunan rel kereta api di Kalimantan yang telah direncanakan sejak Mei 2013 lalu telah resmi dimulai pada 19 November 2015 dan akan diperkirakan selesai pada 2019. Proyek sepanjang 203 kilometer tersebut akan menghubungkan Kutai Barat, Paser, Kabupaten Penajam Paser Utara, dan Balikpapan. Jalur kereta api tersebut nantinya akan digunakan baik untuk kereta api penumpang maupun angkutan barang. 

 

Hak cipta milik Rossiyskaya Gazeta.

Baca selanjutnya

Situs ini menggunakan kuki. Klik di sini untuk mempelajari lebih lanjut.

Terima kuki