Pengadilan Distrik Cheremshansky, Republik Tatarstan, Rusia, menjatuhi hukuman 4,5 tahun penjara kepada Rasul Salikhov, 30, karena menikahi gadis berusia 13 tahun, sebagaimana dilaporkan situs Moskovskiy Komsomolets, Selasa (28/7).
Rasul dan istri belianya menikah secara syariat Islam pada musim semi (Maret – Mei) 2019, ketika Lenara (bukan nama sebenarnya) masih berusia 13 tahun. Pertemuan mereka bermula pada musim panas (Juni – Agustus) 2018 di masjid di Desa Lashmanska, Distrik Cheremshansky, tempat Rasul mengajar mengaji dan dipanggil sebagai imam khatib. Setahun kemudian, Rasul melamar sang gadis kepada orang tuanya.
Beberapa bulan setelah menikah, pada musim gugur (September – November) 2019, ketika Lenara sudah berusia 14 tahun, Rasul yang pada saat itu berusia 29 tahun mendaftarkan pernikahan mereka ke pencatatan sipil setempat bersama orang tua Lenara, dengan pertimbangan syariat Islam, tradisi suku Tatar, dan kematangan fisik sang isteri. Namun, mereka tidak menyadari bahwa hukum Rusia melarang hubungan seksual dan tindakan seksual lainnya bagi seseorang yang berusia di bawah usia 16 tahun. Alih-alih mendaftarkan pernikahannya, Rasul dan ibu Lenara, Raila Fagimovna, akhirnya diseret ke meja hijau.
Pengadilan memvonis Rasul dengan hukuman penjara 4,5 tahun dan melarangnya untuk bekerja dengan anak-anak selama 5 tahun. Setelah naik banding, Mahkamah Agung Tatarstan mengurangi hukumannya menjadi 4 tahun dan pengucilan dari pekerjaan dengan anak-anak di bawah umur menjadi 3,5 tahun. Sementara, Ibu Lenara yang dianggap terlibat dengan aktivitas seksual dibawah umur dan kegagalan dalam memenuhi tugas membesarkan anak, dibebaskan dari jeratan hukum, sebagaimana disampaikan Ruslan Nagiyev, pengacara Lenara dan sang ibu.
Ibu Lenara, yang juga belajar mengaji dengan Rasul, mengatakan bahwa ia dan suaminya (ayah Lenara) tidak mempermasalahkan hubungan ilegal anak gadisnya yang masih dibawah umur dengan Rasul karena sangat mengetahui pribadi Rasul yang dinilai baik ketika mengajar mengaji di kelas.
"Suami saya dan saya tidak menentang hubungan mereka karena di kelas saya tahu pasti pribadi Rasul. Menurut hukum Islam, seorang gadis tidak dapat berkomunikasi dengan seorang lelaki, kecuali dengan ayah, saudala laki-laki, atau kerabat dekatnya. Itulah mengapa kami tidak menolak ketika Rasul datang ke rumah kami untuk melamar Lenara. Upacara pernikahan dilakukan sesuai dengan hukum syariat Islam: dengan persetujuan masing-masing pihak, di hadapan dua saksi laki-laki, dan pengantin laki-laki juga membayar mas kawin," urai ibu Lenara.
Dewan Spiritual Muslim Tatarstan menyatakan, Rasul tidak lulus sertifikasi untuk menerima status spiritual sebagai seorang imam. Namun, pada saat yang sama, mereka juga mengatakan bawa pernikahan seperti itu tidak dilarang dalam Islam.