Rusia resmi menerapkan kebijakan e-visa bagi WNI dan warga dari 51 negara lainnya mulai Januari 2021. Demikian hal tersebut diumumkan melalui situs pemerintah, Rabu (7/10).
Daftar warga negara mana saja yang bisa mengajukan e-visa telah disetujui oleh Perdana Menteri Rusia Mikhail Mishustin. Daftar tersebut mencakup 52 negara, termasuk Indonesia.
Dengan mengantongi e-visa, seorang WNI nantinya bisa mengeksplorasi Rusia selama 16 hari (bukan delapan hari sebagaimana yang berlaku saat ini untuk mengunjungi Kaliningrad, Sankt Peterburg, dan sejumlah wilayah di Distrik Federal Timur Jauh).
E-visa tak hanya berlaku untuk tujuan wisata, tetapi juga untuk bisnis, misi kemanusiaan, dan tur. Untuk mendapatkan e-visa, Anda tak perlu lagi repot-repot menyiapkan voucher, bukti reservasi penginapan, atau dokumen lain yang mengonfirmasi tujuan perjalanan sebagaimana persyaratan pengajuan visa konvensional.
Biaya e-visa pun jauh lebih murah. Sementara Anda harus membayar $80 untuk pengajuan visa konvensional, biaya e-visa dipatok separuhnya saja ($40). Anak-anak di bawah usia enam tahun bahkan sama sekali tak dibebankan biaya alias gratis.
Pada Juni 2019, Presiden Vladimir Putin berjanji akan menerapkan e-visa mulai 2021 demi memenuhi target pendapatan industri pariwisata sebesar $15,5 miliar per tahun pada 2024.
Sejak 2017, 18 negara telah menikmati kebijakan e-visa sekali masuk untuk mengunjungi Distrik Federal Timur Jauh Rusia. Pada 2019, kebijakan e-visa diperluas untuk para pelancong yang mengunjungi Kaliningrad dan Sankt Peterburg.
Penerapan e-visa di Rusia diyakini dapat mendorong pengembangan industri pariwisata, meningkatkan daya tarik investasi daerah, dan menumbuhkan perekonomian negara secara keseluruhan, tulis situs pemerintah.