Bea Cukai Rusia Sita Patung Kuno dan Topeng-Topeng Selundupan dari Indonesia

Layanan Bea Cukai Federal
Pegawai bea cukai Baltik menemukan 12 patung kuno dan topeng-topeng tradisional yang diselundupkan dalam kargo yang berasal dari Indonesia.

Situs Layanan Bea Cukai Federal menyebutkan bahwa kedua belas barang tersebut diselundupkan bersama 135 barang seni lainnya, seperti patung dan topeng yang terbuat dari kayu nontropis (akasia) dan tropis (mahoni dan suar) untuk suatu perusahaan yang terdaftar di Moskow. Kanal berita Mash membagikan video pemeriksaan barang-barang tersebut melalui Telegram.

Selama pemeriksaan pabean dan pemindaian peti kemas, barang-barang tersebut ditandai sebagai “objek yang dicurigai”. Kemudian, beberapa barang diketahui memiliki tanda-tanda kekayaan budaya dan tidak memiliki izin.

Para ahli menyimpulkan bahwa barang-barang tersebut merupakan barang yang memiliki nilai budaya dan nilai seni yang dibuat 50 tahun yang lalu atau lebih. Selain itu, ada pula dua patung leluhur yang memiliki makna ritual, seperti panel relief yang menggambarkan budaya India dan juga budaya Jawa; lima patung dengan kepala makhluk mitos; dan empat topeng yang menggambarkan arwah leluhur.

Kasus ini melanggar pasal 226.1 KUHP Federasi Rusia tentang penyelundupan objek budaya dan dapat dihukum penjara hingga tujuh tahun dengan denda hingga satu juta rubel.

Sebelumnya, kargo tersebut datang dari Indonesia dengan kapal melalui Eropa. Kapal tersebut sempat berlabuh di Belgia untuk melakukan pengangkutan. Kemudian, ketika sampai di Rusia, petugas bea cukai Baltik menemukan barang-barang tersebut dan menyitanya.

Selanjutnya, tempat-tempat ini dahulu berpenghuni, tetapi kemudian ditinggalkan.

Ketika mengambil atau mengutip segala materi dari Russia Beyond, mohon masukkan tautan ke artikel asli.

Baca selanjutnya

Situs ini menggunakan kuki. Klik di sini untuk mempelajari lebih lanjut.

Terima kuki