Dubes Rusia: Sanksi untuk Rusia, Bumerang bagi Barat

Duta Besar Rusia untuk Indonesia Mikhail Galuzin menilai sanksi Barat terhadap Rusia, termasuk larangan ekspor, telah menjadi bumerang bagi pihak Barat sendiri. Foto: Fauzan Al-Rasyid/RBTH Indonesia

Duta Besar Rusia untuk Indonesia Mikhail Galuzin menilai sanksi Barat terhadap Rusia, termasuk larangan ekspor, telah menjadi bumerang bagi pihak Barat sendiri. Foto: Fauzan Al-Rasyid/RBTH Indonesia

Duta Besar Rusia untuk Indonesia Mikhail Galuzin percaya bahwa sanksi ekonomi yang dijatuhkan Barat pada Rusia tak akan membawa pengaruh buruk bagi hubungan bilateral Rusia dan Indonesia. Dalam pertemuan dengan Galuzin pada Jumat (22/8), RBTH Indonesia menggali lebih dalam mengenai dampak sanksi Barat dari sudut pandang sang duta besar.

Galuzin menyatakan bahwa Rusia sungguh mengapresiasi kebijakan politik luar negeri bebas aktif Indonesia yang tidak ikut menjatuhkan sanksi terhadap Rusia. "Kami sangat menghargai independensi Indonesia, meski saya pikir Barat juga mengajak Indonesia untuk ikut menjatuhkan sanksi terhadap Rusia," kata Galuzin.

Galuzin menilai sanksi Barat terhadap Rusia, termasuk larangan ekspor, telah menjadi bumerang bagi pihak Barat sendiri. Sanksi tersebut, lanjut Galuzin, merugikan semua pihak yang terlibat, namun kerugian terbesar dirasakan oleh para pemberi sanksi. “Dengan menjatuhkan sanksi terhadap Rusia, Barat justru menghancurkan industri pertanian mereka. Selain itu, tentu hal tersebut menjatuhkan citra dan reputasi mereka di mata mitra ekonomi Barat yang potensial,” papar Galuzin.

Duta Besar Rusia tersebut menyatakan, pemberian sanksi bukanlah ‘gaya’ Rusia. Menurut Galuzin, Rusia tidak pernah menyelesaikan suatu masalah dengan sanksi, dan dunia internasional tak seharusnya ‘berbicara’ dengan Rusia melalui sanksi. "Kami percaya bahwa sanksi hanya bisa dijatuhkan oleh resolusi Dewan Keamanan PBB. Sanksi-sanksi lain di luar keputusan resolusi Dewan Keamanan PBB, baik bilateral atau multilateral, tidak memiliki dasar hukum. Artinya, sanksi terhadap Rusia merupakan hal ilegal," kata Galuzin menegaskan.

Pada Kamis, (31/7), Komite Perwakilan Tetap Uni Eropa telah menyetujui sanksi ekonomi untuk Rusia yang disampaikan melalui Jurnal Resmi Uni Eropa. Sanksi tersebut mulai berlaku pada 1 Agustus 2014.

Barat menjatuhkan sanksi terhadap Rusia karena Rusia dianggap berperan dalam krisis yang terjadi di Ukraina. Namun, Galuzin menilai Barat menerapkan standar ganda terhadap apa yang terjadi di Ukraina. "Barat mendukung gerakan militan nasionalis ekstremis di Ukraina sejak krisis ini muncul. Sekarang mereka menjatuhkan sanksi terhadap Rusia sebagai bentuk protes dan tuduhan bahwa Rusia telah mendukung gerakan sepratis pro-Rrusia di Ukraina, yang sebenarnya tidak dilakukan oleh Rusia. Kami malah memberi bantuan kemanusiaan bagi warga Ukraina bagian timur," kata Galuzin.

Bertolak Belakang dengan Prinsip Pasar Bebas

Menurut Galuzin, pemberian sanksi Barat terhadap Rusia juga bertolak belakang dengan prinsip pasar bebas. "Negara-negara Barat, terutama AS, selalu mengatakan mereka sangat mendukung prinsip pasar bebas, bahwa prinsip pasar bebas harus diterapkan oleh semua negara. Faktanya, hubungan ekonomi Rusia dan Barat dibangun atas dasar prinsip pasar bebas yang saling menguntungkan. Namun, kini AS justru menghancurkan kerja sama antara Rusia dan Barat di bawah tekanan politik terkait situasi Ukraina," ujar Galuzin.

Galuzin juga menilai sanksi Barat terhadap Rusia berlawanan dengan aturan World Trade Organization (WTO). Oleh karena itu, Rusia akan mengajukan banding pada WTO terkait pemberian sanksi tersebut.

Hak cipta milik Rossiyskaya Gazeta.

Situs ini menggunakan kuki. Klik di sini untuk mempelajari lebih lanjut.

Terima kuki