Rusia berminat imbal beli produk karet Indonesia dengan peralatan militer, termasuk Sukhoi.
Sukhoi.orgMenanggapi permintaan Rusia terkait kebijakan imbal beli produk karet Indonesia dengan Sukhoi, Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indonesia meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mendampingi pemerintah agar tidak melakukan kesalahan dalam mengambil keputusan, demikian hal tersebut dilansirTempo.co.
Kemendag dan Kejagung telah menandatangani nota kesepahaman kerja sama dan koordinasi pelaksanaan tugas serta hal-hal yang menyangkut permasalahan hukum.
“Saya memohon agar Kejaksaan Agung bersedia mendampingi setiap langkah yang kami ambil. Permohonan ini tidak hanya menyangkut permasalahan hukum, tetapi juga dalam pelaksanaan imbal dagang agar terhindar dari berbagai hal yang menyimpang dari rambu-rambu,” tutur Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, Rabu (17/5).
Selain itu, sebagaimana yang dilansirOkezone, Enggartiasto mengatakan bahwa dirinya telah menunjuk PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), sebuah perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sebagai perantara dalam melakukan transaksi imbal dagang (barter) dengan Rusia. Di sisi lain, Rusia akan menunjuk perusahaan milik negara Rostec yang bergerak di bidang alutsista.
Sebelumnya, Rusia telah mengutarakan minatnya untuk membarter peralatan militernya, termasuk pesawat tempur Sukhoi, dengan produk karet asal Indonesia. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indonesia Oke Nurwan mengatakan, produk karet yang diminati Rusia adalah karet remah (crumb rubber). Rencananya, imbal dagang dengan Rusia akan bernilai sekitar 600 juta dolar AS.
Kepada awak media, Enggartiasto menggarisbawahi bahwa hukum Indonesia memperbolehkan imbal beli produk komoditas dengan alutsista. Kebijakan imbal beli tersebut telah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 16 tahun 2012 tentang Industri Pertahanan.
Dalam aturan tersebut, jenis alutsista yang dapat diimplementasikan dengan kebijakan imbal beli disesuaikan dengan kebutuhan dan tidak terbatas pada produk tertentu.
Imbal beli (counter purchase) merupakan salah satu jenis barter dalam perdagangan internasional yang terjadi antara dua negara yang saling membutuhkan. Sebagai contoh, suatu negara yang menjual produknya kepada negara lain diharuskan untuk membeli pula produk negara tersebut atau mengaitkan ekspornya dengan kegiatan impor.
Kementerian Perdagangan juga telah mengeluarkan aturan mengenai imbal beli, dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 44 tahun 2016 tentang Ketentuan Imbal Beli Pengadaan Barang Pemerintah Asal Impor.
Ketika mengambil atau mengutip segala materi dari Russia Beyond, mohon masukkan tautan ke artikel asli.
Berlanggananlah
dengan newsletter kami!
Dapatkan cerita terbaik minggu ini langsung ke email Anda