Rusia Berminat Barter Sukhoi dengan Produk Karet Indonesia

Pemerintah Indonesia menginginkan pesawat tempur Sukhoi dari Rusia untuk diimbal beli.

Pemerintah Indonesia menginginkan pesawat tempur Sukhoi dari Rusia untuk diimbal beli.

Vadim Savitsky/Global Look Press
Rusia mengutarakan minatnya untuk membarter peralatan militernya dengan karet remah (crumb rubber) Indonesia.

Rusia mengutarakan minatnya untuk membarter peralatan militernya, termasuk pesawat tempur Sukhoi, dengan produk karet asal Indonesia. Demikian informasi tersebut dilaporkanKontan, mengutip pernyataan pemerintah Rusia yang menanggapi kebijakan pemerintah Indonesia dalam mengimplentasikan imbal beli dengan negara produsen senjata.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indonesia Oke Nurwan mengatakan, produk karet yang diminati Rusia adalah karet remah (crumb rubber). “Rusia tertarik dengan crumb rubber Indonesia, tapi belum kami putuskan,” kata Oke.

Adapun produk yang diinginkan pemerintah Indonesia dari Rusia adalah pesawat tempur Sukhoi. Rencananya, imbal dagang (barter) dengan Rusia akan bernilai sekitar 600 juta dolar AS.

Gabungan Perusahaan Karet Indonesia (GAPKINDO) pun telah merespons positif atas minat Rusia pada kebijakan imbal dagang ini. Dengan skema imbal beli ini, GAPKINDO berharap akan terjadi perluasan pasar sehingga dapat meningkatkan harga karet menjadi setidaknya enam dolar AS per kilogram.

Dalam tiga tahun terakhir, harga karet dunia terus anjlok. “Jika harga karet naik, petani karet kecil juga akan untung karena harganya terangkat,” kata Dewan Penasihat GAPKINDO Asril Sutan Amir.

Pada gilirannya, Menteri Perdagangan Indonesia Enggartiasto Lukita mengonfirmasi rencana Rusia tersebut. Saat ini, menurut sang mendag, Pemerintah tengah merundingkan produk komoditas apa yang akan diimbal beli dengan pemerintah Rusia.

“Komoditasnya masih kami rundingkan, yang jelas kami mau barang jadi atau setengah jadi,” tutur Enggartiasto seperti yang dilansirKompas.

Imbal Beli

Imbal beli (counter purchase) merupakan salah satu jenis barter dalam perdagangan internasional yang terjadi antara dua negara yang saling membutuhkan. Sebagai contoh, suatu negara yang menjual produknya kepada negara lain diharuskan untuk membeli pula produk negara tersebut atau mengaitkan ekspornya dengan kegiatan impor.

Enggartiasto menambahkan, hukum Indonesia memperbolehkan imbal beli produk komoditas dengan alutsista. Kebijakan imbal beli tersebut telah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 16 tahun 2012 tentang Industri Pertahanan.

Dalam aturan tersebut, jenis alutsista yang dapat diimplementasikan dengan kebijakan imbal beli disesuaikan dengan kebutuhan dan tidak terbatas pada produk tertentu.

Kementerian Perdagangan juga telah mengeluarkan aturan mengenai imbal beli, dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 44 tahun 2016 tentang Ketentuan Imbal Beli Pengadaan Barang Pemerintah Asal Impor.

Ketika mengambil atau mengutip segala materi dari Russia Beyond, mohon masukkan tautan ke artikel asli.

Situs ini menggunakan kuki. Klik di sini untuk mempelajari lebih lanjut.

Terima kuki