Bawa Sabu, Seorang Perempuan Rusia Ditangkap di Bali

Seorang perempuan asal Rusia berinisial GNA, 29, telah ditangkap di Kuta, Bali oleh Polres Bali karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu.

Seorang perempuan asal Rusia berinisial GNA, 29, telah ditangkap di Kuta, Bali oleh Polres Bali karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu.

Anton Vergun/TASS
Penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat bahwa ada WN asing yang diduga menggunakan narkoba jenis sabu.

Seorang perempuan asal Rusia berinisial GNA, 29, telah ditangkap di Kuta, Bali oleh Polres Bali karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu seberat 0,37 gram.

Menurut Kapolresta Denpasar Kombes Pol Hadi Purnomo, GNA yang bekerja sebagai desainer itu mendapat narkoba dari seseorang di Lapas Kerobokan.

"Berawal dari laporan masyarakat bahwa ada WN asing yang diduga menggunakan narkoba jenis sabu," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Hadi Purnomo saat dikonfirmasi, Senin (3/4), seperti yang dikutip Detik.com.

GNA, yang telah tinggal di Bali selama delapan tahun, ditangkap pada tanggal 23 Maret di Jalan Dewi Sri. Menurut pengakuannya, ia menggunakan sabu agar bisa lebih fokus dalam bekerja. GNA kini terancam dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Di hari yang sama, kepolisian juga menangkap empat orang pria asal Denpasar yang juga menggunakan narkoba.

Di Rusia, jika seseorang kedapatan membeli, menyimpan, mengirim, memproduksi, atau memproses obat-obatan terlarang (tanpa niat menjual) dengan berat 0,37 gram, ia akan dikenakan hukuman maksimal 40.000 rubel (9.46 juta rupiah) dan dipenjara hingga 3 tahun.

Ketika mengambil atau mengutip segala materi dari Russia Beyond, mohon masukkan tautan ke artikel asli.

Situs ini menggunakan kuki. Klik di sini untuk mempelajari lebih lanjut.

Terima kuki