Kenakan Kaus Bergambar Palu dan Arit, Turis Rusia Diadang Warga Batam

Seorang penggemar olahraga Rusia dengan bendera bertuliskan "CCCP" (SSSR), yang merupakan singkatan negara Uni Soviet dalam bahasa Rusia, di Taman Olimpiade, Sochi.

Seorang penggemar olahraga Rusia dengan bendera bertuliskan "CCCP" (SSSR), yang merupakan singkatan negara Uni Soviet dalam bahasa Rusia, di Taman Olimpiade, Sochi.

Maxim Bogodvid / RIA Novosti
Seorang warga Rusia sempat berhadapan dengan warga setempat di Batam, Indonesia, dan ditahan karena mengenakan kaus bergambar palu dan arit — simbol internasional komunisme yang lebih diasosiasikan sebagai lambang negara Uni Soviet.

Pada Sabtu (31/12), Igor Riabchuk, seorang warga negara Rusia, ditegur oleh sekelompok orang karena memakai kaus yang dihiasi gambar palu dan arit, tulis Sputnikmelaporkan, Selasa (3/1).

Orang-orang yang kemudian diketahui sebagai anggota organisasi Anak Komando Baret Merah (AKBM) ini mencoba menjelaskan kepada Riabchuk bahwa ia melanggar hukum Indonesia karena meggunakan simbol komunis. Namun akibat perbedaan bahasa, penjelasan tersebut tidak dapat dimengerti Riabchuk yang hanya dapat berbicara dalam bahasa Rusia. Kemudian, para anggota AKBM membawa Riabchuk secara paksa ke kantor polisi untuk ditahan.

Kabid Humas Polda Kepulauan Riau AKBP Saptono Erlangga menyebutkan, polisi memutuskan untuk menahan Riabchuk "demi keselamatannya".

"Ia hanya bisa berbicara bahasa Rusia, jadi ia tidak mengerti kenapa orang-orang ini mendekatinya," kata Saptono.

Selanjutnya, polisi menyita kaus yang ia beli di Vietnam, dan mengantar Riabchuk kembali ke hotel.

"Ia hanya seorang wisatawan. Tidak ada motif politik," kata Saptono.

Riabchuk dikabarkan menjadi orang ketiga yang sempat ditahan di Indonesia karena memakai simbol komunis. Menurut laporan polisi, seorang warga negara Singapura juga pernah ditahan karena memakai kaus yang sama seperti Riabchuk. Polisi hanya menyita kaus itu dan membebaskan sang wisatawan tanpa tuduhan.

Komunisme secara resmi telah dilarang di Indonesia selama lebih dari 50 tahun. Menurut hukum Indonesia, seseorang yang mempromosikan komunisme dapat dijatuhi hukuman penjara selama lebih dari tujuh tahun. 

Larangan ini diberlakukan setelah kudeta yang diduga didukung AS terhadap pemerintah Presiden Sukarno pada 1965 yang kemudian mengantarkan Suharto pada kursi kekuasaan, tulis Sputnik.

Setelah kudeta tersebut, terjadi peristiwa pembantaian terhadap orang-orang yang dituduh sebagai pengikut komunis di Indonesia. Peristiwa itu kemudian dikenal sebagai pembantaian atau genosida di Indonesia 1965 – 1966. Sekitar 500 ribu hingga satu juga jiwa diperkirakan menjadi korban dalam tragedi kemanusiaan ini. Pembersihan ini merupakan peristiwa penting dalam masa transisi ke Orde Baru: Partai Komunis Indonesia (PKI) — partai terbesar ketiga pada saat itu — dihancurkan, pergolakan mengakibatkan jatuhnya presiden Sukarno, dan kekuasaan selanjutnya diserahkan kepada Suharto.

Ketika mengambil atau mengutip segala materi dari Russia Beyond, mohon masukkan tautan ke artikel asli.

Situs ini menggunakan kuki. Klik di sini untuk mempelajari lebih lanjut.

Terima kuki