Kementerian Luar Negeri Rusia menyebut pengambilalihan tanah yang baru-baru ini dilakukan Israel di wilayah Palestina sebagai tindakan ilegal. Demikian hal tersebut dilaporkan media Rusia Sputnik, mengutip pernyataan yang dikeluarkan Kemenlu Rusia, Jumat (18/3) lalu.
Dalam pernyataan tersebut, Moskow menyatakan keprihatinannya atas proyek permukiman Israel di wilayah Palestina yang mereka duduki.
"Beberapa hari lalu, pemerintah Israel mengumumkan pengambilalihan 154,5 hektar tanah di dekat kota Jericho di Tepi Barat Sungai Yordan. Daerah ini telah dinyatakan sebagai 'tanah negara Israel'," bunyi pernyataan tersebut.
"Berdasarkan hukum internasional, tindakan ini adalah ilegal dan keputusan tersebut harus ditinjau," kata kemenlu menekankan.
Moskow mendesak semua pihak untuk menahan diri dari langkah-langkah unilateral yang melemahkan prospek penyelesaian masalah Palestina atas dasar yang diakui secara internasional.
Hak cipta milik Rossiyskaya Gazeta.
Berlanggananlah
dengan newsletter kami!
Dapatkan cerita terbaik minggu ini langsung ke email Anda