Indonesia Resmikan Peraturan Bebas Visa Kunjungan Wisata bagi Warga Rusia

Presiden Indonesia Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2015 tentang Bebas Visa Kunjungan pada Selasa (9/6). Kebijakan tersebut dikeluarkan guna mempererat hubungan Indonesia dengan negara lain dan memberikan manfaat dalam pembangunan nasional, demikian disampaikan melalui situs resmi Sekretariat Kabinet Indonesia, Jumat (12/6).

Berdasarkan peraturan baru ini, warga Rusia dibebaskan dari kewajiban memiliki visa kunjungan untuk memasuki wilayah Indonesia dalam rangka kunjungan wisata.

Pengumuman tersebut menyatakan bahwa “orang asing sebagaimana dimaksud diberikan izin tinggal kunjungan untuk waktu paling lama 30 hari, dan tidak dapat diperpanjang atau dialihstatuskan menjadi izin tinggal lainnya”, sesuai bunyi 4 Ayat (1,2) Perpres tersebut.

Jika warga Rusia hendak berkunjung lebih dari 30 hari atau memiliki tujuan di luar wisata, maka mereka harus memiliki visa kunjungan atau visa kunjungan saat kedatangan (visa on arrival) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain Rusia, Indonesia juga membebaskan peraturan visa bagi 44 negara lain termasuk Tiongkok, Korea Selatan, Jepang, Amerika Serikat, Inggris, Jerman, Prancis, Belanda, Italia, Spanyol, Swiss, Belgia, Swedia, Austria, Denmark, Norwegia, Finlandia, Polandia, Hungaria, Ceko, Qatar, Uni Emirat Arab, Kuwait, Bahrain, Oman, dan Afrika Selatan.

Sebelumnya, dalam konferensi pers setelah pertemuan antara Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dan Dewan Federasi Majelis Federal Federasi Rusia di Jakarta pada November 2014 lalu, Ketua DPD RI Irman Gusman menyampaikan pemerintah Indonesia akan meniadakan persyaratan visa bagi warga Rusia yang berkunjung ke Indonesia mulai Januari 2015. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan Rusia ke Indonesia. Saat ini perjanjian bebas visa antara kedua negara baru berlaku untuk paspor diplomatik dan paspor dinas.

Hak cipta milik Rossiyskaya Gazeta.

Situs ini menggunakan kuki. Klik di sini untuk mempelajari lebih lanjut.

Terima kuki