Rusia Tetapkan ISIS dan Jabhat al-Nusra Sebagai Organisasi Teroris

Mahkamah Agung Rusia telah menetapkan ISIS dan Jabhat al-Nusra sebagai organisasi teroris.

Mahkamah Agung Rusia telah menetapkan ISIS dan Jabhat al-Nusra sebagai organisasi teroris, demikian dilaporkan oleh koresponden Interfax.

Dalam resolusi yang digelar pada Senin (29/12) kemarin, MA Rusia menyatakan telah meloloskan gugatan yang diajukan oleh Kantor Jaksa Agung Rusia. Kini, aktivitas terkait organisasi tersebut dianggap melawan hukum dan orang yang terdaftar atau memiliki keterlibatan dalam organisasi tersebut dianggap melakukan tindak kriminal.

Kantor Jaksa Agung Rusia telah mengajukan gugatan pada MA Rusia sejak November lalu, meminta MA untuk memasukan organisasi internasional ISIS dan Jabhat al-Nusra sebagai organisasi teroris.

Belakangan, ISIS aktif beraksi di Irak dan menyebar ke beberapa kota besar. Para ekstremis tersebut juga ikut berperang di wilayah Suriah.

ISIS dibentuk di Irak pada 2006 dengan menggabungkan sebelas kelompok Islam radikal yang dipimpin oleh cabang lokal Al-Qaeda. Namun, komandan Al-Qaeda menyatakan pada Februari lalu bahwa mereka akan menolak memberi dukungan untuk ISIS.

Sementara, Jabhat al-Nusra merupakan lembaga turunan dari organisasi teroris Al-Qaeda yang beroperasi di Suriah dan Libanon. Organisasi ini didirikan pada Januari 2012 di tengah perang sipil yang terjadi di Suriah. Kelompok ini telah ditetapkan sebagai organisasi teroris oleh PBB, AS, Inggris, Australia, dan Turki.

Pertempuran antara ISIS dengan kelompok oposisi lain, termasuk Jabhat al-Nusra, terjadi di Suriah pada 2014. Perang tersebut diperkirakan telah merenggut ribuan nyawa.

Hak cipta milik Rossiyskaya Gazeta.

Situs ini menggunakan kuki. Klik di sini untuk mempelajari lebih lanjut.

Terima kuki