“Indonesia menuntut agar pihak yang bertanggung jawab atas kejadian tragis MH17 untuk diadili.” Demikian ditegaskan oleh Wakil Tetap Republik Indonesia untuk PBB, Duta Besar Desra Percaya, di New York dalam pertemuan Dewan Keamanan (DK) PBB (21/07).
Desra juga menegaskan bahwa evakuasi jenazah korban harus dilakukan dengan cara-cara terhormat dan profesional. “Jenazah para korban juga harus segera dipulangkan tanpa ada penundaan lebih lanjut,” katanya menegaskan.
Dewan Keamanan PBB mengadopsi Resolusi No. S/RES/2166 (2014) mengenai jatuhnya pesawat Malaysia Airlines MH17. Resolusi ini disahkan secara konsensus. Tiga belas anggota DK PBB dan negara-negara yang warga negaranya menjadi korban, termasuk Indonesia menjadi co-sponsor.
Resolusi ini disahkan setelah dilakukannya sejumlah pertemuan DK PBB, yaitu pertemuan darurat pada hari Jumat tanggal 18 Juli 2014, sehari sejak jatuhnya pesawat MH17, dan pertemuan tertutup pada hari Minggu tanggal 20 Juli 2014 hingga Senin dini hari tanggal 21 Juli 2014.
Dewan Keamanan PBB mengutuk keras penembakan jatuh pesawat MH17. DK PBB juga menyerukan agar penyelidikan internasional yang penuh, menyeluruh dan independen segera dilakukan.
Sumber: Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia
Hak cipta milik Rossiyskaya Gazeta.
Berlanggananlah
dengan newsletter kami!
Dapatkan cerita terbaik minggu ini langsung ke email Anda