Pencabutan larangan impor tersebut berdampak sangat baik bagi hubungan bilateral antara Rusia dan Indonesia. Foto: Fauzan Al-Rasyid/RBTH Indonesia
Sebelumnya, sejak 1 Juli 2013 Lembaga Pengawasan Sanitasi dan Veteriner Rusia Rosselkhoznadzor memberlakukan larangan sementara terhadap impor produk ikan dan hasil laut dari Indonesia ke Rusia. Produk perikanan yang selama ini diekspor ke Rusia berupa udang dan ikan beku.
Larangan impor tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil inspeksitim Rosselkhoznadzor dan Custom Union (Serikat Pabean) pada Desember 2012 terhadap 15 perusahaan Indonesia yang mengekspor produknya ke Rusia. Berdasarkan hasil inspeksi tersebut, ditemukan beberapa kesalahan dalam proses produksi, seperti kurangnya sertifikasi dan dokumen pendukung yang dibutuhkan. Karena alasan itu, Rusia memberlakukan larangan impor produk laut dari Indonesia untuk sementara.
“Larangan itu tidak berhubungan dengan kualitas produk perikanan Indonesia. Ikan dari Indonesia sama sekali tidak mengandung zat berbahaya,” terang Galuzin. Menurut Galuzin, sejak saat itu, kelima belas perusahaan tersebut berusaha memperbaiki proses produksi mereka, melengkapi dokumen, serta segala kelengkapan yang diminta oleh pemerintah Rusia. “Kini, ekspor produk hasil laut Indonesia ke Rusia telah berjalan kembali”.
Pencabutan larangan sementara impor produk ikan Indonesia diberlakukan bagi 15 perusahaan Indonesia antara lain Awindo International, CV Prima Indo Tuna, PT Multi Monodon Indonesia, PT Aneka Tuna Indonesia, PT Bali Mina Utama, PT Central Pertiwi Bahari (Plant II), PT Central Pertiwi Bahari, PT Dharma Samudera Fishing Industries, PT Era Mandiri Cemerlang, PT Intimas Surya, PT Kelola Mina Laut, PT Lautan Niaga Jaya, PT Panca Mitra Multiperdana, PT Tuna Permata Rejeki, dan PT Wahyu Pradana Binamulia.
Menurut Galuzin, pencabutan larangan impor tersebut berdampak sangat baik bagi hubungan bilateral antara Rusia dan Indonesia. “Rusia bisa menjadi pasar yang sangat menjanjikan bagi Indonesia, khususnya dalam bidang industri perikanan,” kata Galuzin.
Untungkan Industri Perikanan Indonesia
Dalam wawancara eksklusif RBTH dengan Duta Besar Rusia pada Agustus lalu, Galuzin menyatakan bahwa dengan kehadiran sanksi dan larangan ekspor Rusia, peluang kerja sama perdagangan dan investasi di Rusia terbuka lebih lebar, khususnya dengan wilayah timur Asia Pasifik termasuk Indonesia.
Dalam jumpa pers tersebut, Galuzin juga menyampaikan apresiasinya terhadap pemerintah Indonesia yang tidak ikut menjatuhkan sanksi terhadap Rusia. Menurut sang duta besar, akibat sanksi yang dijatuhkan oleh Barat, Rusia harus menerapkan larangan impor produk agrikultur dan makanan dari negara-negara pemberi sanksi itu sebagi balasan.
“Para petani di Uni Eropa dan roda ekonomi perikanan di AS, Uni Eropa, Kanada, Australia, dan Norwegia menderita kerugian besar karena Rusia tidak bisa lagi monelaransi sanksi yang dijatuhkan oleh Barat atas protes terhadap situasi yang terjadi di Ukraina. Kami membalasnya dengan membuat larangan impor produk makanan dan agrikultur dari negara-negara ini,” jelas Galuzin.
Galuzin menegaskan bahwa larangan impor dari negara-negara pemberi sanksi membuat mereka kehilangan pasar Rusia yang sangat menjanjikan. Di pihak lain, negara yang tidak bergabung dalam aksi pemberian sanksi terhadap Rusia mendapat keuntungan besar karena Rusia bisa mengganti produk-produk yang biasa diimpor dari Barat dengan produk dari negara tersebut, atau dengan produk domestik Rusia. “Kini, Indonesia terbukti mendapat keuntungan besar dari itu,” jelas Galuzin.
Hak cipta milik Rossiyskaya Gazeta.
Berlanggananlah
dengan newsletter kami!
Dapatkan cerita terbaik minggu ini langsung ke email Anda